Disbudporapar Kabupaten Sumenep Tuding Legislator Gagal Paham PP 57 Tahun 2021

Disbudporapar Kabupaten Sumenep Tuding Legislator Gagal Paham PP 57 Tahun 2021 Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep dengan panitia tim seleksi terkait rekrutmen dewan pendidikan.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD, Abu Hasan memberikan klarifikasi soal munculnya wacana dari Komisi IV, yang sebelumnya menyebut akan membubarkan dewan pendidikan. 

"Wacana itu kan bagian dari pernyataan yang berkembang, jadi kita dalam audiensi bukan membubarkan, tapi akan merekomendasi pembatalan hasil seleksi," kata Abu Hasan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama disbudporapar, panitia seleksi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep.

Ia menilai, jika legislator mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS bakal bertentangan dengan regulasi yang ada. "Itu bukan membubarkan, melainkan merekomendasi pembatalan hasil seleksinya," ucapnya.

Pihaknya mengakui salah memahami secara utuh lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang menganulir secara keseluruhan PP Nomor 17 Tahun 2010.

"Teman-teman mungkin salah memahami, setelah dilakukan analisa itu hanya sebagian yang ditiadakan, yang benar begitu," ucap Abu. (aln/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO