"Memang tidak bisa dipungkiri ada banyak (penambangan) galian C yang ilegal. Ini perlahan-lahan yang akan kita minta untuk mengurus izin. Kalau yang bersangkutan tidak mau, maka kita akan tutup," tegasnya di lokasi penambangan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Jumat (18/2).
"Bukannya Pemkab Kediri tidak mau ada penambangan galian C, tapi jalan-jalan yang sekarang ini ada di kabupaten, mayoritas rusak berat ini karena truk-truk dengan muatan tonase (galian C) yang berlebihan," cetus Dhito.
"Kalau yang perusahaan resmi ini saya bisa minta TJSL nya ( tanggung jawab sosial dan lingkungan), jadi artinya perusahaan resmi bisa memberikan dana kepada pemkab untuk memperbaiki Jalan. Tapi, kalau yang ilegal seperti ini, nggak bisa kita mintai tanggung jawab sosial dan lingkungannya, maka ya harus kita tertibkan," imbuhnya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mengaku sudah koordinasi dengan Camat Banyakan. Minggu depan pengusaha-pengusaha galian C akan dikumpulkan untuk diberi sosialisasi tentang pengurusan izin tambang, serta aturan dalam beraktivitas.
"Sekalipun punya izin, kalau nyalahi aturan, kita akan cabut izinnya. Kita akan bersurat ke Kementerian ESDM dalam hal ini direktur mineral," tandasnya.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang selama ini mungkin belum bisa menikmati fasilitas jalan yang layak. Jadi artinya memang tugas pemerintah, supaya jalan-jalan di kabupaten ini bisa baik, karena mengingat Juli 2023 bandara sudah beroperasi," pungkasnya.
Diketahui selain di Banyakan, penambangan galian C di Kabupaten Kediri juga terjadi wilayah lain seperti Kecamatan Ngancar dan tempat lain. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News