Jualan Pentol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Warga Siwalankerto Surabaya Diciduk Polisi

Jualan Pentol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Warga Siwalankerto Surabaya Diciduk Polisi Kedua tersangka saat diapit petugas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONNLINE.com - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup, di akhirnya harus mendekam dalam penjara Polrestabes setelah terjerat kasus narkotika jenis sabu.

AR (32) yang kos di Jalan Siwalankerto itu tak bisa berkutik saat tim Satnarkoba Polrestrabes menggeledah kamar kosnya bersama temannya.

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

Tersangka AR ditangkap dari pengungkapan kasus tersangka yang ditangkap lebih dulu yakni PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari AR pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah, .

“Dari info itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan. Pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AR ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes  AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalankerto, Kota . Di sana, petugas juga mengamankan BW (42) yang tinggal di Siwalankerto.

“Tersangka BW saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut,” imbuh Daniel.

Saat petugas melakukan penggeledahan kamar kos, mereka berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,57 gram.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya

Ditemukan juga timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak Hp, 3 Hp, ATM. Sabu itu dalam penguasaan tersangka AR dan tersangka BW dengan maksud untuk diperjualbelikan.

Dari keterangan keduanya, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BG dengan pembayaran secara transfer lalu diranjau di depan pintu keluar Terminal Arjosari sebanyak 1 bungkus dengan berat 50 gram seharga Rp 37.500.000.

“Kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000 ke GE yang ditangkap dalam perkara sebelumnya,” pungkas Daniel.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO