PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kembali terima 30 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (5/4/2022) pagi.
Mereka semua adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.02-1046 tanggal 05 April 2022.
BACA JUGA:
- Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa dalam penerimaan narapida baru.
”Penerimaan narapida baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terdapat penyebaran Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” terangnya.
Lebih lanjut Yan Rusmanto mewajibkan ke 30 narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Saya berharap serta mewajibkan kepada ke 30 narapidana baru nantinya setelah selesai menjalani masa isolasi selama 14 hari, mereka wajib mengikuti semua ketentuan, baik yang berhubungan dengan keamanan maupun program pembinaan. Karena merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi atau mendapatkan hak Integrasi,” pungkasnya.