"Jika (pemilik kendaraan) tidak bisa datang, harus ada surat kuasa bermaterai dan penerima kuasa mencantumkan KTP. Setelah lengkap, data dimasukkan aplikasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Sudjono, pihaknya juga melakukan terobosan dengan menyediakan sistem pembayaran nontunai yang disambut antusias oleh pemilik kendaraan. "Misalnya, sopir saat kir pakai HP jadul, cukup kirim barcode ke pemilik mobil. Kemudian, pembayaran dilakukan nontunai," katanya.
"Sekarang pedandaftaran melalui SIM-PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor) yang menerbitkan pihak Kementerian Perbuhubungan. Semua nasional dan saat ini menggunakan sistem IT dan langsung link ke Kementerian Perhubungan. Setiap kendaraan yang kir di Dishub Kota Pasuruan, tercatat di kementerian," bebernya.
(Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan Sudjono)
Adapun untuk menghindari pemalsuan data buku kir, Dishub Kota Pasuruan telah menerapkan uji dimensi untuk mengetahui smart card kesesuaian data kendaraan bermotor.
"Setelah dimensi, dilakukakan langkah teknis, pengecekan lampu lampu, lampu sein, wiper, berikut pengecekan emisi. Jika emisi melebihi 40 persen, tidak lolos, tidak ramah lingkungan," terang Sudjono menjelaskan proses uji kir.
"Berikutnya menginjak tenaga teknis masuk lorong cek komponen, cek aus tidaknya, tie road, kokel, ball joint. Lanjut pemeriksaan kondisi selang, radiator, oli bocor tidaknya dan yang terpenting yakni kit rem," paparnya.
"Lalu, petugas kir akan memberi print out hasil uji kir. Jika ada hasil yang tidak sesuai tidak lolos uji kir, harus mengulang, Kendaraan tidak layak jalan di jalan raya membahayakan pengguna jalan lainnya dan keselamatan pengemudi. Untuk itulah, beberapa jenis kendaran diharuskan melakukan kir," pungkasnya. (ard/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News