TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara dilakukan jajaran Satlantas Polres Tuban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Salah satunya, dengan memberikan tanda berupa janur kuning bagi pengendara nakal alias pelanggar lalu lintas.
Kanitlaka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, mengatakan janur kuning berbentuk pita itu memiliki arti penting. Yaitu, sebagai pesan moral bagi para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
- Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
"Tidak perlu takut denda, sebab penindakan bagi pelanggar hanya diberikan janur kuning sebagai tindakan represif dan edukatif bagi masyarakat atau pemudik," katanya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, penyematan janur kuning terhadap kendaraan warga yang melanggar lalu lintas bertujuan menyadarkan terkait pentingnya keselamatan saat berkendara. Eko berharap dengan cara itu, para pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
"Pelanggar didominasi mobil pribadi dan pengendara roda dua. Mereka kita berikan edukasi, agar lebih patuh terhadap rambu, dan ikut serta dalam menekan angka kecelakaan lalulantas di Tuban," ujarnya.
Penempelan janur kuning dilakukan selama arus mudik dan balik lebaran, karena menjadi bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2022. \
"Untuk titik janur kuning dilakukan di lokasi black spot karena lokasi tersebut terdapat banyak pengguna jalan yang tidak menghiraukan rambu lalu lintas," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News