Lagi, Polres Probolinggo Amankan Ribuan Pil Okerbaya dan Dua Tersangka

Lagi, Polres Probolinggo Amankan Ribuan Pil Okerbaya dan Dua Tersangka

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - benar-benar menumpas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Melalui Polsek Gending, berhasil meringkus dua pengedar jenis pil trihexipenidly dan pil dextrometrophan.

Kedua tersangka yakni Haidir Ali (25), warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Holil (27), warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing dengan disertai penyitaan barang bukti .

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami. Berbekal laporan masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi," kata kapolres, Jumat (27/5/2022).

Di hadapan petugas, tersangka Haidar Ali mengaku mendapat barang haram tersebut dari Holil yang tinggal di Banyuanyar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah Holil pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

Hasilnya, dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis dexstrometrophan, 847 butir pil dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. Petugas juga mengamankan empat buah botol plastik warna putih, masing-masing berisi 1.000 butir pil jenis trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil trihexyphenidyl.

"Total yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda," ujar Arsya.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (ndi/ns)

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO