Kemudian, Tim JPU menjelaskan penetapan penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif. Selanjutnya pukul 16.38 WIB, terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Dan pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.
Edi sutomo menjelaskan bahwa terdakwa Julianto Eka Putra didakwa dengan dakwaan alternatif dengan dakwaan pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya
Ia juga mengatakan bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.
"Bahwa saksi A de charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/penasihat hukum adalah sebanyak 6 orang dan ahli A de charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan pada Rabu Tanggal 20 Juli 2022," imbuhnya. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News