TUBAN, BANGSAONLINE.com – Sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mulai menemui titik terang. Kedua belah pihak, yakni ahli waris dari Hj Sholikah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo sepakat dilakukan pengukuran ulang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemdes dan disepakati hari ini dilakukan pengukuran ulang secara bersama-sama," kata Penasihat Hukum Ahli Waris Almarhum Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui di lokasi, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:
- Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
- Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Frangky menjelaskan, pengukuran dilakukan dengan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. Hasil pengukuran ulang tersebut selanjutnya dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan dan pengambilan keputusan terbaik.
“Apa pun hasilnya, semoga ini bisa menjadi patokan nantinya,” tambahnya.
Pihaknya berupaya permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, pihaknya masih menangguhkan rencana membawa polemik itu ke jalur hukum.
"Sementara ini proses hukumnya kami tangguhkan. Kami berharap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan, pengukuran ulang itu dilakukan sesuai permintaan ahli waris dan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian.
"Memang kita bersepakat untuk dilakukan pengukuran ulang sebagai upaya menyelesaikan masalah ini," jelas Kades Arief saat ditemui di kantornya.
Klik Berita Selanjutnya