GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 3 kg di Jalan Raya Petiyen, Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Petugas BNNK juga berhasil menangkap kurir narkotika tersebut. Pelakunya adalah Robby Adyaksa (35), warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
BACA JUGA:
- PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
- Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
- Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
- Di Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-53, Pj Adhy Ajak Tingkatkan Kualitas Transportasi Jatim
Kepala BNNK Gresik AKBP Kartono, merilis keberhasilan ungkap narkotika tersebut di Kantor BNNK Gresik, di Jalan KH Wachid Hasyim, Selasa (23/8/2022).
Kartono mengungkapkan, kronologi BNNK Gresik berhasil menggagalkan pengiriman 3 kg ganja yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gresik bermula adanya laporan dari masyarakat.
Pada 17 Agustus 2022 lalu, petugas BNNK Gresik mendapatkan laporan akan ada kiriman paket diduga narkotika jenis ganja kering seberat 3 kg ke Kabupaten Gresik melalui ekspedisi.
Kemudian pada 19 Agustus 2022, BNNK kembali menerima laporan kalau paket ganja sudah sampai di Gresik. "Informasi yang kami dapat ganja 3 kg akan dikirim ke penerima," tuturnya.