Senada, Anggota Komisi I Murdi Hantoro juga meminta BRI bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah.
Sementara Tri Wahyuni berharap uangnya bisa kembali setelah mengadu ke dewan. Ia mengaku juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kediri.
Sementara Kepala OJK Kediri Bambang Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, inti dalam rapat hari ini adalah anggota dewan ingin mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BRI dan OJK.
"Kami dari OJK memang bertugas untuk melindungi nasabah. Namun untuk kasus uang hilang milik nasabah atas nama Erna Hari Purwanti, menurut BRI adalah kesalahan pihak nasabah sendiri. Sedangkan untuk kasus nasabah Tri Wahyuni masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujar Bambang usai rapat, Selasa (11/10/2022).
Sementara Pemimpin Cabang BRI Kediri Pare Hari Prasetyo menolak memberikan keterangan. Ketika dikejar wartawan, Hari terus berlalu dan langsung masuk mobil.
"Maaf, saya ditunggu mau rapat," ujarnya singkat. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News