PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri

PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Kakak saya tidak sekolah, tidak bisa baca dan tulis. Selama ini jika ada pengurusan dokumen, ke rumah sakit dan lainnya selalu saya yang mendampingi untuk membantu membaca dan membantu menulis. Almarhum Kakak saya juga tidak bisa tanda tangan," ungkapnya.

"Jadi sangat aneh dan patut dicurigai adanya dugaan pemalsuaan di Kwitansi maupun dokumen lain sebagai barang bukti yang di tujukkan Majelis Hakim di persidangan tadi. Karena kakak saya tidak bisa baca dan tulis, hanya bisa Cap Jempol, itu intinya," tuturnya menambahkan.

Ia mengetahui permasalahan ini sebenarnya masalah hutang piutang, bukan jual beli lahan yang notabene tanah warisan.

"Saya tahu, almarhum kakak punya hutang ke Pak Tommy atas nama ponakan saya, dan memang tidak ada niatan menjual kan ini tanah wariasan sebenarnya. Kakak saya tinggal di depan, saya tinggal di belakang rumah kakak saya. Jadi ya saya kaget setelah Kakak saya meninggal, kok masalah ini muncul sampai Mas Mariyadi dipenjara seperti ini," sesalnya.

"Saya meyakini tanda tangan dan dokumen barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim ke saya itu, saya menduga tidak benar atau tidak asli. Kan kakak saya tidak bisa menulis dan tidak bisa tanda tangan yang otentik, selama ini ya pakai Cap Jempol. Harapan kami bisa menerima keadilan dalam kasus yang menjerat Kakak Ipar saya ini, dan tanah warisan keluarga kami bisa kembali kepada kami (Mariyadi red)," Jlentrenya.

Kristianto anak semata wayang terdakwa Mariyadi mencium adanya mafia tanah dalam kasus yang menjerat Ayahnya itu. Dirinya akan memperjuangkan keadilan bagi sang ayah yang saat ini sakit-sakitan dan di tahan di Rutan tersebut.

"Saya akan memperjuangkan keadilan untuk Ayah saya, saya akan bongkar dugaan adanya mafia tanah dalam perkara Ayah Saya ini dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur," ungkapnya.

Lebih lanjut Kristianto akan mengumpulkan dokumen barang bukti untuk melaporkan pihak Tommy ke Polda Jatim. Dugaan awal yakni pemalsuan tanda tangan Almarhum Ibu Saya pada kwitansi dan dokumen di notaris hingga munculnya akad jual beli tanpa sepengetahuan Ayah dan Almarhum Ibu Saya.

"Kami sudah melapor kepada Mabes Polri, Pak Mahfud MD dan Pak Meteri Pertanahan, Hadi Tjahjanto. Secepatnya minggu ini saya akan ke Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan kami adanya mafia tanah dalam kasus Ayah Saya ( Mariyadi red)," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi SH. M.Hum akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda Saksi Ahli dari pihak terdakwa Mariyadi.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan saksi ahli dari pihal terdakwa, Majelis Hakim akan bertindak obyektif sesuai fakta fakta persidangan dalam kasus ini," pungkas tegas Irwan Efendi saat menutup agenda persidangan. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO