SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim membongkar sindikat uang palsu yang telah merugikan negara sebanyak Rp2 miliar. Selain itu, polisi juga menangkap 11 tersangka dan mengamankan lembaran kertas uang palsu siap edar senilai Rp808 juta sekian.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, bersama instansi terkait menggelar konferensi pers terkait hal tersebut, Kamis (3/11/2022). Pengungkapan tindak pidana uang palsu ini berlangsung di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
BACA JUGA:
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
- Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
- Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
- Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Toni hadir bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan; Dirreskrimsus Polda Jatim, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho; Kepala Koordinator Wilayah BI Jawa Timur, Budi Hanoto, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bea Cukai Jatim.
Saat itu, Agung mengungkapkan bahwa para pelaku yang diringkus ini telah beroperasi selama 1 bulan, mulai Maret-April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp2 miliar. Namun, para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp1,2 miliar dan sisanya sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu. Pada 14 Oktober 2022, kami menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih Rp4 juta yang langsung ditindaklanjuti hingga 1 November 2022," paparnya.
"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," tuturnya menambahkan.
Klik Berita Selanjutnya