​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.

Cara mendaftar nikah secara daring:

1. Akses laman (Simkah) 4.kemenag.go.id">https://4.kemenag.go.id

2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah

4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah

5. Masukkan nomor rekomendasi nikah

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

8. Unggah dokumen persyaratan nikah

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO