SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama mengatakan pendaftaran nikah saat ini dapat dilakukan secara online. Kemenag menjelaskan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi ke dalam laman sistem infomrasi manajemen nikah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendafataran nikah yang dilakukan secara online/daring.
Cara mendaftar nikah secara daring:
1. Akses laman sistem informasi manajemen nikah online (Simkah) simkah4.kemenag.go.id">https://simkah4.kemenag.go.id
2. Tekan menu 'buat akun Simkah' menggunakan e-mail Anda.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda ke dalam akun Simkah
4. Selanjutnya, Anda dapat menekan menu 'daftar nikah' pada dashboard akun Simkah
5. Masukkan nomor rekomendasi nikah
Klik Berita Selanjutnya