MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejak dibuka Juni lalu, tercatat sebanyak 653 unit kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) mengikuti program pemutihan uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga 50 persen pada penutupan program ini, akhir bulan November.
Sampai dengan Oktober lalu, dishub setempat berhasil membukukan 40 persen dari 1.616 KBWU yang melaksanakan kir sejak awal Juni lalu. Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini merupakan program yang baru sekali ini diadakan dishub setempat.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini sebanyak 653 KBWU atau 40 persen dari pelaksanaan kir sebanyak 1.616 KBWU sejak bulan Juni. Jumlah ini diperkirakan meningkat hingga 50 persen pada akhir November ini," ujar Endri Agus Subianto, Kepala Dishub Kota Mojokerto didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Kadishub berharap, pemilik KBWU memanfaatkan sepenuhnya program ini. Sehingga situasi lalu lintas angkutan jalan kondusif karena seluruh kendaraan memenuhi teknis dan laik jalan.
"Program ini berakhir akhir bulan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dengan melakukan uji kir KBWU-nya agar situasi jalan aman tidak membahayakan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.
Sementara Agus Tuti Rosyid menambahkan, pemutihan uji kir merupakan upaya Pemkot Mojokerto meringankan beban pemilik kendaraan agar terhindar denda keterlambatan uji kir. Program tersebut merangsang pemilik kendaraan agar melakukan uji kelayakan kendaraannya.
Seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji kir. Pihaknya pun akan menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi, dan juga lainnya.