(Konbes Pol M Farman)
Sementara Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman belum bisa memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang akan ditetapkan. Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan video mesum berjumlah 92 part, yang tersimpan di handphone kedua pelaku.
“Dari 92 part video mesum tersebut beberapa pelaku atau pemain video yang terlibat ada beberapa orang dan masih kita periksa, untuk nama nama mereka masih kita telusuri,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat memberikan keterangan tambahan, Rabu (9/11/2022) di Gedung Mahameru Polda Jatim,
Motif para pelaku pemeran video mesum murni mencari keuntungan ekonomi. “Mereka (pelaku), setelah membuat video mesum lantas dijual kepada teman dekat maupun yang tertarik membeli, penjualan bervariasi ada seharga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu,” tambah Farman. (rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News