PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, Khoiril Muchlis, melayangkan surat ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) terkait permintaan klarifikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran biaya operasional yang dilakukan ketua pendampingan desa wilayah setempat, Dayat.
Dugaan penyelewengan tersebut terkait adanya anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan desa. Meliputi belanja ATK (alat tulis kantor) Rp16,8 per tahun. Selain itu, juga penempatan aset Pemkab Pasuruan berupa kantor DPMD dengan biaya sewa sekira Rp20 juta per tahun.
BACA JUGA:
- GM FKPPI Pasuruan Apresiasi Audiensi Gapensi dengan Pj Bupati Andriyanto Terkait PL Rekanan Lokal
- Audiensi dengan Pj Bupati Andriyanto, Gapensi Pasuruan Berharap Proyek PL Dikerjakan Rekanan Lokal
- Tanggapan Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya soal Demo Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo
- Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Serta, gaji 80 tenaga pendamping yang masing-masing Rp2,016,000,000 per bulan. Rinciannya, gaji setiap tenaga pendamping Rp2,1 juta x 80 orang x 12 bulan.
Dalam suratnya, LSM Jimat menyampaikan jika berdasarkan UUD No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik, LSM memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja, maupun kegunaan anggaran negara dan daerah baik bagi masyarakat sipil, ASN, lembaga maupun kelompok masyarakat lainya.
Karena itu, LSM Jimat menyoroti anggaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) dan Pemkab Pasuruan terhadap pendamping desa yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
"Kami sebagai pegiat atau aktivis meminta klarifikasi terkait penggunaan Gedung Aset Kabupaten Pasuruan yang terletak di Jalan Juanda Kota Pasuruan (foto terlampir) yang saat ini digunakan sebagai kantor tenaga pendamping desa tingkat kabupaten. Baik mengenai prosedur, penggunaan aset dengan harga sewa, maupun hal hal teknis lainya," tulis Khoiril Muchlis dalam suratnya.