GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggerebek rumah di Blok F7/16, Perumahan (Perum) Grand Verona Regency Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Senin (9/1/2023) malam.
Penggerebekan ini, dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat kalau rumah yang berada di sekitar area pertambakan di dekat terminal Bunder ini, digunakan sebagai tempat praktik penggandaan uang palsu.
BACA JUGA:
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial, MY (59), warga asal Kabupaten Lamongan.
Di rumah kontrakan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) , diantaranya, uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan sejumlah miliaran rupiah.
Terduga pelaku, diduga telah melakukan praktik penggandaan uang palsu cukup lama dan diduga telah menggandakan Rp500 juta menjadi Rp 5 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa keris, jenglot, tongkat dan sejumlah kantong berisi darah manusia golongan O.
Darah itu, diduga dibeli dengan harga Rp30 juta. Kantong darah berada dalam lemari pendingin kecil di rumah kontrakan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan penangkapan terduga pelaku.