Langgar Perda, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Mie Gacoan di GKB Ditutup

Langgar Perda, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Mie Gacoan di GKB Ditutup Komisi III DPRD Gresik saat rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan membahas Mie Gacoan yang tak memiliki izin di GKB. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD merekomendasikan satpol pp setempat untuk menyegel dan menutup gerai Mie Gacoan cabang 2 di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pasalnya, keberadaan usaha itu tidak mengantongi izin dan ini melanggar peraturan daerah soal perizinan berusaha di Kota Pudak.

"Hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (Dishub), dan dinas polisi pamong praja hari, kami merekomendasikan Mie Gacoan di GKB ditutup karena tidak mengantongi izin operasional," kata Ketua Komisi III DPRD , Sulisno Irbansyah, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD , Moh. Syafi'am, mengatakan bahwa dari keterangan DPMPTSP, dan Dishub bahwa Mie Gacoan di GKB tak kantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan untuk usaha, antara lain, izin operasional, termasuk perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini membuktikan telah malanggar Perda Kabupaten .

"Mie Gacoaan melanggar perda. Untuk itu, Satpol PP selaku penegak perda harus bertindak. Menyegel atau menutup," pintanya.

Mustajab, Anggota Komisi III lain menyatakan, bahwa izin operasional dan Amdalalin merupakan perizinan yang harus dilengkapi untuk aktivitas usaha seperti Mie Gacoan sebelum beroperasi.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Jangan sampai bangunan sudah berdiri. Aktivitas usaha sudah jalan seperti Mie Gacoan. Namun izin belum ada," cetus Sekretaris DPD PAN ini.

Ia mengakui bahwa, sejak beropersinya Mie Gacoan di GKB aktivitas kendaraan keluar masuk sangat banyak. Sehingga, sangat menganggu para pengguna jalan.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Kok dibiarkan Amdalalin tak ada, Kendaraan lalu lalang, keluar masuk di Mie Gacoan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub, Su'udin membenarkan, kalau Mie Gacoan di GKB hingga saat ini tidak kantongi Amdalalin.

"Amdalalin tak ada," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Untuk itu, kata ia, Dishub terus melakukan razia kendaraan yang ada di tepi jalan Mie Gacoan.

"Kita terus terjunkan anggota untuk tertibkan, razia, kendaraan yang mangkal di tepi jalan depan Mie Gacoan seperti Gojek," ungkapnya.

Su'udin menambahkan, pihaknya telah meminta manajemen Mie Gacoan agar mengurus perizinan Amdalalin. Ia siap membantu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Silahkan urus Amdalalinnya. Kita bantu. Tidak benar pengurusan ribet, dan mahal. Silahkan bawa konsultan," terangnya.

Kepala Dispol PP Pemkab , Suprapto menyatakan, izin yang dibutuhkan dalam operasional Mie Gacoan di GKB masih dalam proses.

"Masih dalam proses," katanya.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Menurut ia, Dispol PP pada Kamis (19/1/2023) diundang oleh DPMPTSP untuk rapat soal perizinan Mie Gacoan di GKB.

"Kamis, besok kita rapat. Juga ngundang PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan GKB)," jelasnya.

Senada juga dikatakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP, AM. Reza Pahlevi. Ia juga menyatakan, Mie Gacoan cabang 2 di GKB belum ada izin.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

"Belum ada izin," katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari manajemen Mie Gacoan cabang 2 . (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO