PT JAI Keberatan Limbah B3 Dikelola Warga Gempol, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan

PT JAI Keberatan Limbah B3 Dikelola Warga Gempol, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan Warga Gempol saat mendatangi perusahaan didampingi oleh Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Imam Suroso, Manajer (), menanggapi kedatangan warga Gempol yang meminta pengelolaan limbah B3. Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena mengelola limbah memiliki risiko tinggi.

"Wah, kalau limbah B3 diserahkan kepada warga keberatan kami, Pak. Ada apa-apa, (bisa) perusahaan yang kena," jelas Imam kepada BANGSAONLINE.com di Rumah Makan Kartika, Gempol, Pasuruan, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

Dia mengakui keuntungan dari mengelola limbah B3 cukup menjanjikan, tapi risikonya juga besar. "Misalkan di perjalanan, limbah tersebut ada yang jatuh di jalan, perusahaan yang harus tanggung jawab, bukan warga setempat yang dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Selain itu, persyaratan untuk mengelola limbah B3 juga harus lengkap, khususnya terkait perizinan. Seperti, jenis kendaraan yang dibuat muatan, tempat tujuan di mana, dan ada izin dari kementerian.

"Tidak hanya satu kementerian pak, ada Kementerian Perhubungan, perpajakan, DLHK dan kepolisian. Sulit, gak main-main," tandasnya.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

"Boleh limbah B3 itu dikelola oleh warga, asal memenuhi persyaratan tersebut, dan bukan pihak ketiga. Artinya betul dari perusahaan yang ingin kerja sama, bukan makelar," ucap Imam.

Sementara Suyadi, perwakilan warga Gempol, mengatakan bahwa limbah yang dimaksud itu adalah sejenis tembaga. Sementara ini yang dikelola oleh pihak warga limbah avalan sejenis kardus, plastik, sampah, dan lainnya.

Adapun terkait persyaratan, jenis kendaraan, dan perizinan tersebut, pihak warga sudah menyiapkan dan siap bertanggung jawab jika ada kendala.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

"Soal persyaratan dan risikonya itu kami siap menanggung mas," kata Yadi.

Dia mengancam agar limbah avalan sejenis tembaga harus distop dan tidak boleh dikirim jika permintaan warga terkait pengelolaan tidak diindahkan.

"Keluar masuknya barang tersebut saya sudah mengetahui. Oleh karenanya, sebelum pihak perusahaan menyerahkan kepada warga tidak boleh ada pengiriman keluar," jelas dia.

Baca Juga: Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi

Yadi menegaskan bahwa warga tentap menuntut agar pengelolaan diserahkan kepada warga. Sebab, selama limbah dikelola sendiri oleh pihak perusahaan, tidak ada kontribusi baik kepada pemerintah desa maupun warga.

"Dari pihak pengelola itu gak ada kontribusi kepada warga Gempol, makanya jangan salahkan warga jika nanti warga berontak," pungkas Yadi. (afa/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO