Bila dalam pemeriksaan ternyata limbah tersebut berbahaya bagi lingkungan atau berdampak negatif kepada warga, maka dinas lingkungan hidup bisa memberi sanksi sesuai ketentuan seperti yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Gunawan, pemilik perusahaan pengolah limbah, Trison Jaya, mengakui bahwa limbah perusahaannya sempat bocor. Namun, ia memastikan kebocoran tersebut sudah diperbaiki.
"Saya sudah punya izin untuk mengolah limbah. Mungkin anak-anak yang teledor sehingga limbah keluar/bocor," kata Gunawan.
Terkait desakan warga agar jalan desa yang rusak diperbaiki, dirinya mengaku siap berpatisipasi untuk perbaikan jalan tersebut. Namun, Gunawan minta pemilik tanah yang disewanya juga dilibatkan.
Sedangkan Kades Gogorante, Rifa'i, mengungkapkan sebelumnya warga sudah siap menutup akses jalan masuk ke kawasan industri dari sisi barat yang melalui Desa Gogorante, apabila kerusakan tidak segera diperbaiki.
"Kami tentu mendukung langkah penutupan akses jalan yang menghubungkan Desa Gogorante dan Desa Tugurejo di mana di sisi kiri dan kanan jalan tersebut banyak berdiri perusahaan," katanya.
Hanya saja, penutupan jalan tersebut untuk sementara tidak akan dilakukan karena dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Ngasem telah disepakati bahwa jalan tersebut akan diperbaiki. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News