![Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT](/images/uploads/berita/700/d2289f9c1a0c43ef714da138b64fc73b.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM GMFKKPI, Jimat, dan GMBI, melayangkan somasi kepada SMAN Taruna Madani Bangil, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan gedung baru sekolah.
"Ada dugaan pelanggaran prosedur hukum pembangunan gedung baru di sekolah tersebut," kata Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Biro Pasuruan, Perumahan Kraton Indah, Karang Ketiga, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (26/02/2023).
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
- Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
- Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
- Demi Bayar Cicilan Motor Nunggak, Suami di Pasuruan Jual Istrinya untuk Layani Threesome
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan ada tiga dugaan pelanggaran pada pembangunan Gedung SMAN Taruna Madani. Pertama, perencanaan anggaran belanja yang tidak melalui mekanisme yang sebenarnya dan termasuk penentuan konsultan perencana.
Selanjutnya, proses terpilihnya rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Mengingat fakta di lapangan, gedung tersebut menelan biaya Rp200 juta lebih. Hal itu juga tertuang dalam Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dan terakhir, sumber pembiayaan yang tidak transparan mengingat bangunan tersebut tidak dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur.
"Demikian somasi dari kami dan apabila somasi ini tidak ditanggapi selama tujuh hari sejak surat terkirim, maka kami akan mengadukan ke APH Kejari atau Polda Jawa Timur," jelas Mukhlis.
Sementara Nur Hadi, selaku advokat sekolah, telah menjawab surat somasi yang dikirim oleh gabungan LSM tersebut.