Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti upal beserta alat yang digunakan untuk memproduksi, diantaranya:
- 88 lembar uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp4.4 juta,
- 2 unit smartphone,
- 1 set alat cetak,
- 1 unit laptop,
- 1 bendel kertas bahan,
- 1 bendel uang palsu yang belum dipotong,
- 1 botol tinta medium,
- 1 kaleng tinta putih,
- 1 set alat sablon.
Akibat perbuatanya itu, J dan RN terancam didakwa Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (yan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News