Percepat Pelestarian Cagar Budaya Kota Pasuruan, Dispendikbud Bakal Kirim Calon TACB ke Kemendagri

Percepat Pelestarian Cagar Budaya Kota Pasuruan, Dispendikbud Bakal Kirim Calon TACB ke Kemendagri Salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - merupakan salah satu kota tua dengan sejumlah peninggalan bangunan kuno dan bersejarah era kolonial Belanda.

Pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan komitmen menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut, salah satunya dengan menetapkan cagar budaya.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024

"Penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan Wali dengan berdasarkan rekomendasi (), sebagai sebuah wadah dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) , Lucky Danardono saat ditemui di kantornya, Jumat (31/03/2023).

Lucky menjelaskan, di saat ini belum ada (). Sehingga penetapan cagar budaya selama ini dilakukan melalui rekomendasi Provinsi Jawa Timur. 

Kondisi itu tentu menghambat proses penetapan cagar budaya di . Akibatnya, proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal.

Baca Juga: Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan

Bertolak dari permasalahan tidak adanya tersebut, Dispendikbud pada tahun anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Adapun informasi tentang proses pendaftaran calon peserta sertifikasi beserta persyaratannya dapat diperoleh dengan mengakses website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di https://dikbud.pasuruankota.go.id

Baca Juga: Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79

Dengan pengiriman calon peserta tersebut, Pemerintah berharap dapat segera membentuk sendiri. Dengan demikian, upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di dapat lebih optimal.

Pemanfaatan cagar budaya sendiri memiliki potensi yang cukup besar jika digali lebih dalam. Hal itu dapat menambah PAD melalui pembentukan destinasi wisata heritage, pembangunan museum, atau pemanfaatan lainnya.

Baca Juga: Silaturahmi ​Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini

Bangunan dan struktur cagar budaya yang sudah ditetapkan melalui SK Wali sebanyak 16 bangunan. Dua di antaranya masuk dalam peringkat cagar budaya provinsi (Rumah Darussalam dan P3GI).

Menurut Lucky, target objek diduga cagar budaya yang akan ditetapkan saat ini sebanyak 14 bangunan/struktur.

"Penetapannya itu menunggu terbentuknya ," pungkasnya. (afa/par/rev)

Baca Juga: Serahkan Bantuan Alat Disabilitas, Ini Pesan Adi Wibowo kepada Kartar Kota Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO