Ia juga menjelaskan, dalam SIKS -NG itu bisa diketahui para bantuan seperti PKH dan BPNT. Menurutnya, hasil verifikasi yang sudah dilakukan hasilnya menuju pada Zaini.
"Data pribadi Zaini itu dari nomer induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) itu memang keluar Zaini ODGJ bukan lain," ungkapnya.
Siti Farida menyayangkan atas bantahan dari Penjabat Desa Madulang yang tidak membeberkan secara data. Sedangkan dirinya acuannya tetap dari SIKS -NG yang disiapkan oleh Kementerian Sosial. Apalagi, ditambahkan pengakuan dari ibu Zaini kalau tidak menerima bantuan BPNT.
"Di SIKS -NG, Zaini itu dipastikan menerima bantuan sejak tahun 2022, di prosesnya bulan Agustus kemudian dana BPNT-nya itu bisa dicairkan pada bulan berikutnya (September)," tegasnya.
Ia menambahkan, MDW dalam hal ini masih menunggu iktikad baik dari PT Pos Indonesia wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, PT Pos Indonesia adalah lembaga penyalur bantuan.
"Sampai saat ini beberapa kali konfirmasi ke PT Pos Indonesia namun mereka belum bisa memberikan keterangan yang jelas untuk temuan ini," imbuhnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News