BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis kasus carok yang mengakibatkan 2 orang meninggal dan 1 orang luka, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semuanya berasal dari Desa Bulung Kecamatan Klampis, yang memiliki keterikatan hubungan keluarga antara satu sama lain.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bangkalan Ajak Awak Media Berikan Informasi Positif
- Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat
- Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda
- Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
"Pelaku ini masih family semua, yang inisial G (47) sebagai pelaku pembunuhan, ia juga merupakan Kepala Desa Bulung. Sedangkan yang lainnya, TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52)," jelasnya di hadapan awak media.
Menurut Wiwit, motif perkara ini dilatarbelakangi pihak calon kades yang mendaftar tidak ingin disaingi oleh pihak lain di luar kubu calon yang diusung.
"Kronologinya, korban yang berada di luar dengan perkiraan jarak 200 meter dari kantor DPMD, kemudian disambut mobil CRV yang menghadang dan dibenturkan. Lalu (tersangka) G menggedor pintu mobil korban dan lalu terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan 3 korban luka pada saat itu," katanya.
Dari kejadian itu, Wiwit menuturkan petugas telah mengantongi barang bukti berupa mobil dan beberapa senjata tajam jenis pisau dan celurit yang berhasil diamankan oleh petugas.