BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Saksi sidang kedua kasus korupsi Bupati Bangkalan menyatakan bahwa R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari 93 eselon 3 dan 4. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi untuk sidang yang berlangsung pada Selasa (2/5/2023).
Mereka adalah Roosli Hariyono (kepala dinas perdagangan), Taufan Zairinsyah (sekretaris daerah kabupaten), dan Erwin Yoesoef (kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah Kabupaten)
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Roosli, dan JPU mendalami tangkapan layar pesan instan yang dikirim ke Taufan terkait titipan pejabat untuk menduduki kepala dinas, yaitu Takim titipan dari (wakil bupati) Jupri (Bu Imas) Rizal Mooris, Wildan (sekda) Geger (Ra Imron) , Agus Eka, Salman (bupati, sekda, dan Nonok) dan Husein tidak dijelaskan secara detil atas titipan siapa.
Sedangkan, Hosin Jamili dan Salam titipan Ra Latif, "Bupati titip 2 camat senior untuk dimasukkan dalam lelang jabatan," jelasnya. Nonok (sapaan akrab Roosli) memastikan bahwa nama tersebut adalah titipan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Bangkalan, dalam kesaksiannya
Namun untuk 3 nama Jupri, Geger dan Husein tidak mendapat respons dari Ra Latif ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. "Kalau bapak tidak menjawab bapak tidak menyetujui," kata Nonok kepada JPU KPK
Karena tidak kenal ketiga orang tersebut, tidak ada jawaban untuk mereka ketika foto ditunjukkan. "Setelah dibawa foto-foto pak bupati diam," imbuhnya.
Sedangkan, setelah ada penetapan dari komisi ASN untuk memilih 1 dari 3 penjabat, Nonok menghadap ke bupati di pendopo untuk menjelaskan untuk tindak lanjut terkait penetapan 6 JPTP. Saat menemui Ra Latif, Nonok menanyakan hal lain ke bupati, "Pak mohon izin untuk lain lain," bupati meminta dilaksanakan.
Sementara JPU mendesak apa yang di maksud lain-lain, Nonok tidak dapat menjawab dengan tegas , "Maksudnya biaya uang terkait dengan biaya," ucap Nonok. "Maksudnya uang tidak resmi," timpal Rikhi JPU KPK
Klik Berita Selanjutnya