Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU

Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dalam tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban pada mendatang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa , Sunarso saat memantau pendaftaran Bacaleg menyampaikan, himbauan terhadap pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam pendaftaran Bacaleg. Seperti, Kades, ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait yang dilarang dalam proses ini.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

"Memang itu tidak diperbolehkan, artinya kalau nanti memang dilakukan dan ditemukan akan kita berikan teguran kepada partai politik yang mengikutsertakan mereka," ucapnya, Jumat (12/05/2023).

Sebab menurutnya, pihaknya akan mengklarifikasi kehadiran mereka disini. Seharusnya, partai politik sudah mensosialisasikan kepada bahwa itu larangan.

Oleh sebab itu, ia meminta parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini, kapasitas sebagai apa akan diklarifikasi.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho

"Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner , Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menambahkan, hingga saat ini di hari ke-12, baru 5 partpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas bacalegnya ke . Diantaranya, PPP, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKS.

"Kemarin ada 3 parpol. Siang ini PAN dan PKS yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke ," sambungnya.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Ia berharap, agar para parpol memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik dan cermat, termasuk kelengkapan administrasinya, agar tidak menumpuk di akhir waktu pendaftaran.

"Berkas administrasi yang harus dibawa di antaranya surat B pengajuan parpol dan surat B pendaftaran bacaleg. Kelengkapannya cukup dapat kita lihat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD," timpal dia.

Terkait bacaleg yang terdiri dari Kades, ASN, TNI dan Polri, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tahap penelitian administrasi. Sebab, mereka harus mengundurkan diri dari unsur tersebut.

Baca Juga: Pilkada Tuban: Lindra-Joko Daftar Siang, Riyadi-Wafi Malam

"Untuk SK pengunduran diri wajib disertakan saat mereka telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," tutupnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO