SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu dari dua pencopet handphone milik jamaah Masjid Al Akbar Surabaya berhasil ditangkap Reskrim Polsek Jambangan.
Satu pelaku tersebut, ialah Febri Santoso (26) warga Tambak Gringsing yang merupakan residivis dan berhasil ditangkap, sedangkan Moch Komari (17) warga Tambak Sawah, Sidoarjo, melarikan diri.
BACA JUGA:
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Kedua pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing. Pelaku Febri berperan sebagai penjambret sekaligus pengecoh korban, sedangan Moch Komari sebagai pembawa handphone milik korban Pito Maulana (14), warga Tambak Sawah, Sedati, Sidoarjo.
Saat beraksi, kedua tersangka kepergok korban, namun polisi hanya bisa menangkap salah satu pelaku yang berperan sebagai pengecoh korban.
Saat tertangkap, korban sempat cekcok dengan pelaku. Sebab, pelaku Febri tidak mengakui perbuatannya.
"Saat tersangka kami interogasi akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo, Jumat (16/6/2023).
Ia menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap, tidak membawa barang bukti pencurian, karena handphone hasil curian tersebut, dibawa kabur oleh pelaku lainnya.
Klik Berita Selanjutnya