Perumda Giri Tirta Gresik Tak Izinkan Sambungan Baru di Perumahan dengan Swakelola

Perumda Giri Tirta Gresik Tak Izinkan Sambungan Baru di Perumahan dengan Swakelola Dirut Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi (kanan), saat menjelaskan program baru. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama , Kurnia Suryandi, menyatakan bahwa pihaknya tak mengizinkan sambungan baru di perumahan dengan sistem swakelola (dikerjakan) sendiri.

"Jika ada permintaan sambungan baru ke perumahan kita tak mengizinkan dikerjakan dengan swakelola. Perumda sendiri yang mengerjakan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Untuk itu, kata Kurnia, kalau ada pengembang perumahan yang minta sambungan baru, maka diminta mengajukan ke . Selanjutnya, perumda membuatkan rencana anggaran dan belanja (RAB) untuk pengadaan barang yang dibutuhkan seperti pipa yang sesuai standar yang dipersyaratkan.

"RAB itu yang kami buatkan kemudian dibayar oleh pengembang untuk pembiayaan. Kemudian, perumda yang mengerjakan instalasinya," tuturnya.

Menurut dia, pengerjaan sambungan baru itu perumda ada yang menunjuk rekanan langsungv, dan ada yang melalui proses lelang.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Kalau angarannya besar, maka akan dikakukan lelang seperti ketentuan yang ada," tuturnya.

Kurnia menambahkan, saat ini perumda menerima banyak pengajuan sambungan baru di perumahan. Perumda secara bertahap merealisasikan pengajuan itu.

"Tentu banyakanya pengajuan sambungan baru untuk menambah pundi-pundi pemasukan perumda," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Lebih jauh, ia menyebut alasan perumda meminta agar sambungan baru di perumahan RAB instalasinya bayar ke perumda, dan perumda yang mengerjakan, karena setelah terpasang instalasi menjadi aset perumda.

"Sehingga, kalau ada kerusakan seperti kebocoran, perumda yang bertanggung jawab memperbaikinya," bebernya.

Beda kalau instalasi itu dikerjakan dengan swakelola atau oleh pengembang sendiri, atau masyarakat, selain spek instalasi pipa bisa tak sesuai standar yang dipersyaratkan perumda.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

Jika ada kerusakan, maka pengembang atau masyarakat yang memiliki tanggung jawab melakukan perbaikan, jika perumahan belum diserahkan ke pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.

"Kan banyak kejadian seperti itu di , pembangunan perumahan sudah selesai tak kunjung diserahkan ke pemerintah. Kemudian, pengembangan pergi. Kan kasihan warga jika ada kerusakan warga yang harus memperbaiki sendiri karena pemerintah tak bisa lakukan perbaikan karena bukan aset pemerintah," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO