Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor antar Instansi Terkait Pencegahan TPPO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor antar Instansi Terkait Pencegahan TPPO Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana (tengah) saat membuka rakor antar instansi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret dalam mencegah terjadinya ().

Hal itu sesuai instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, yang memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya . Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal petunjuk arahan pencegahan , memerintahkan seluruh kepala satuan kerja imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia telah sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

2. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

3. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait , khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban ;

4. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi berwenang (, dinas tenaga kerja setempat, dan kepolisian) terkait case ;

5. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap pelaku ;

Dalam konteks tersebut, menyelenggarakan rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan () di wilayah kerjanya.

Rakor kali ini mengundang pihak kepolisian, kodim, lantamal, lanud, disnaker, dispendukcapil, , diskominfo, perwakilan PJTKI, dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.

Kepala berharap rakor dapat menyamakan visi dan misi dalam mencegah terjadinya di wilayah kerja masing-masing.

Sehingga, upaya-upaya pencegahan terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi. Mulai dari Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu, dan Malang, yang notabene wilayah kerja .

Sebagai informasi, terhitung dari Januari sampai Juni 2023, telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. Di mana 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di tempat pemeriksaan keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang negara," ujar Galih.

Galih menegaskan bahwa berpedoman kepada peraturan berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian.

"Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi," paparnya.

Galih berharap melalui rakor ini, komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait pencegahan semakin solid dan sinergis.

"Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan di wilayah Malang dan sekitarnya," ujarnya. (hms)

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO