Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor antar Instansi Terkait Pencegahan TPPO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor antar Instansi Terkait Pencegahan TPPO Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana (tengah) saat membuka rakor antar instansi.

Kepala berharap rakor dapat menyamakan visi dan misi dalam mencegah terjadinya di wilayah kerja masing-masing.

Sehingga, upaya-upaya pencegahan terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi. Mulai dari Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu, dan Malang, yang notabene wilayah kerja .

Sebagai informasi, terhitung dari Januari sampai Juni 2023, telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. Di mana 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di tempat pemeriksaan keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang negara," ujar Galih.

Galih menegaskan bahwa berpedoman kepada peraturan berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian.

"Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi," paparnya.

Galih berharap melalui rakor ini, komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait pencegahan semakin solid dan sinergis.

"Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan di wilayah Malang dan sekitarnya," ujarnya. (hms)

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO