KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna membahas raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama DPRD, Jumat (7/7/2023) malam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya dan diikuti sebanyak 22 anggota dewan. Paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota Madiun.
BACA JUGA:
- Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
- Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
- Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
- Demi Lingkungan Sehat, Pemdes Sirapan Madiun Bangun 50 Unit Jamban untuk Warga
Dalam sambutannya, Andi Raya mengucapkan selamat kepada Wali Kota Madiun atas pencapaian juara pertama kampung KB tingkat nasional. Dan berharap minimal hal ini bisa tetap dipertahankan, lebih-lebih bisa ditingkatkan.
Dari hasil penyampaian pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi, maka diputuskan bahwa raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan disetujui serta dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Usai rapat paripurna, Andi Raya menjabarkan tentang hasil keputusan Raperda. Walaupun sudah disetujui oleh para anggota fraksi, namun raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan dari gubernur dan menteri.
"Di dalam Raperda itu masih membutuhkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemendagri dan gubernur Jatim adalah tarip parkir," jelas Andi Raya.
Klik Berita Selanjutnya