Gugatan Dikabulkan PN Gresik, Kepengurusan Ponpes Al Ibrohimi Sah Pimpinan KH Zainur Rosyid

Gugatan Dikabulkan PN Gresik, Kepengurusan Ponpes Al Ibrohimi Sah Pimpinan KH Zainur Rosyid Kuasa hukum, Abdullah Syafii'i, bersama KH Moh. Zainur Rosyid, dan KH Khoirul Atho' saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan KH Moh. Zainur Rosyid, dan Moh. Dimhari Zin, selaku Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ibrohimi di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, .

Putusan gugatan perdata itu divonis oleh Ketua Majelis Hakim, M. Ainur Rofiq, dalam sidang yang berlangsung di PN , Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan KH Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin melalui kuasa hukumnya, Abdullah Syafii'i.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Ada 10 tergugat. Mereka adalah, H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya'diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai M. Ainur Rofiq menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar Nomor 6 pada 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, notaris di Jombang.

Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi Manyar Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat di hadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo, dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, notaris di Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

"Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo," ucap M Ainur Rofiq dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi'i mengatakan bahwa, dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini kepengurusan Ponpes Al-Ibrohimi, di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, di Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten , yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh.

"Dengan dikabulkannya gugatan pada sidang putusan tanggal 8 Agustus 2023, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama," ucap Syafi'i, didampingi KH Moh. Zainur Rosyid, dan KH Khoirul Atho' saat memberikan keterangan pers di Ponpes Al- Ibrohimi, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

Syafi'i menjelaskan, pada amar putusan disebutkan bahwa, dualisme kepemimpinan di yayasaan Al-Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim bahwa, ketiga akta yang menjadi dasar para tergugat, yakni Akta Nomor 6 tahun 2021, Akta Nomor 1 tahun 2020, dan Akta Nomor 1 tahun 2021, batal demi hukum.

Dengan demikian, kata Syafii'i, atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al-Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama (Nomor 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris, Badrus Sholeh).

"Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren Al-Ibrohimi ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang," terangnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Ditambahkan Syafi'i, penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para penggugat melakukan upaya hukum banding, maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum.

"Intinya, pada gugatan ini pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007," pungkasnya.

Sementara itu, KH Zainur Rosyid menyatakan bahwa, selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi sangat welcome jika para tergugat ingin islah dan bersama-sama membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.

Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades

"Kami terima dengan baik. Mereka keluarga saya. Mereka anak-anak kakak saya, pendiri Ponpes Al-Ibrohimi, KH KH Achmad Chusnan Abdullah," katanya.

KH Khoirul Atho' bersyukur karena proses perdata yang diajukan untuk kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, sah berdasarkan Akta Nomor 05 Tahun 2007 dikabulkan oleh PN .

Sehingga, santri dan masyarakat tak perlu bingung lagi soal keabsahan yayasan.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

"Kami bersyukur. Sudah tak ada dualisme. Bukan hanya hukum formal, tapi juga hukum agama," katanya.

Kiai Atho' menambahkan, pasca adanya polemik kepengurusan sah Ponpes Al-Ibrohomi santri di Ponpes Al-Ibrohimi turun drastis.

"Asalnya santri kami 1.313 santri. Selama setahun polemik tinggal 800-900 santri," tutupnya. (hud/mar)

Baca Juga: ​Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO