Kasi Perindag Gresik Bantah Terima Uang Suap dari Pengurusan SIUP

Kasi Perindag Gresik Bantah Terima Uang Suap dari Pengurusan SIUP

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kasus pejabat di Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ) yang makelaran SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

(Baca juga: Pejabat Gresik Tertangkap Makelaran Izin, Bandrol Rp 5 juta per SIUP-TDP)

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Siang tadi (25/6), Inspektorat yang dipimpin Djoko Sulistio Hadi langsung memanggil Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Agung Yuswantoro. Pemanggilan Agung untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan makelaran SIUP dan TDP tersebut.

"Pak Agung sudah kami panggil untuk dimintai penjelasan soal kasus tersebut, " kata Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi, Kamis (25/6).

Menurut Djoko, Agung Yuswantoro saat dimintai keterangan penyidik Inspektorat membantah, kalau dirinya telah menerima suap pengurusan SIUP dari pengusaha. Namun, Agung mengakui bertemu dengan Bu Sari bersama temannya saat mengurus SIUP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

"Agung memang mengakui kalau dirinya ketika itu bertemu Bu Sari dan temannya yang akan mengurus SIUP. Karena Kasi dan staf Diskop, UKM dan Perindag yang membidangi SIUP tidak ada di tempat, pengurusan SIUP itu dititipkan Agung," jelas Djoko.

Agung, lanjut Djoko, ketika dimintai penjelasan penyidik, juga membantah telah menerima uang hingga jutaan rupiah dari pengurus SIUP. Namun, pengakuan Agung itu oleh Inspektorat belum bisa diterima 100 persen, karena masih memerlukan pembuktian. "Kami akan lakukan pembuktian terhadap pengakuan Agung tersebut," katanya.

Jika Agung benar terbukti menguruskan (mekelari) pengurusan SIUP, maka itu salah. Sebab, pengurusan SIUP itu bukan menjadi wewenang Agung karena dirinya menduduki jabatan Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag. "Agung bukan kasi yang menangani SIUP. Jadi, salah kalau dia mengurusi SIUP," ungkap Djoko.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

Karena itu, untuk membuktikan kebenaran atau kebohongan dari pengakuan Agung tersebut, pihak Inspektorat berencana akan lakukan konfrontir. Caranya, Inpesktorat akan mendatangkan Bu Sari bersama temannya selaku pengurus SIUP dan Agung. "Mereka akan dipertemukan untuk konfrontir," kata Djoko.

Ditambahkan Djoko, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyikapi serius kasus ini. Untuk itu, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini meminta Inspektorat mengusut tuntas kasus tersebut.

Sayang, Kasi Perindag, Agung Yuswantoro belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (hud/rvl)                                              

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO