GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil kepala desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Ninis Kustita Kamis (19/9/2024) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR Beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Ketiganya dimintai keterangan pengelolaaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting yang dilakukan Pemdes Roomo. Salah satunya, untuk pengadaan beras.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Kades Roomo beserta Bendahara datang di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya lansung menuju ruang penyidik Pidsus.
Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidak sesuaian beras yang dibeli dari dana CSR PT Smelting.
Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan.
Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan Jaksa.
"Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana dari CSR PT Smelting," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda Jumat (20/09/2024).