![Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik: KPM PKH Jangan Takut Diancam Coret dari Daftar Jika Tak Dukung Caleg Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik: KPM PKH Jangan Takut Diancam Coret dari Daftar Jika Tak Dukung Caleg](/images/uploads/berita/700/6fb6e864787bdd0c1c684a9c41a6d711.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengaku banyak mendapatkan laporan kalau keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) ditakut-takuti akan dicoret dari daftar penerima kalau tak dukung calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 2024.
Untuk itu, kata Syahrul, setiap turun melakukan pertemuan dengan konstituen atau masyarakat dalam tugas kedewanan. Ia meminta jika ada warga KPM PKH ditakut-takuti seperti itu, tidak usah diindahkan.
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
"Sudah sering saya katakan. Warga KPM PKH nggak usah takut jika ada oknum penyelenggara PKH atau caleg atau orang kepercayaan caleg yang nakuti-nakuti akan mencoret dari daftar penerima PKH jika tak nurut untuk mendukung dan memilih caleg tertentu pada Pemilu 2024. Sebab, mereka bukan orang yang punya wewenang untuk graduasi atau mencoret daftar penerima PKH," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/9/2023).
Syahrul menegaskan, intansi yang berwenang untuk mengesahkan warga Gresik layak sebagai KPM PKH adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Begitu juga, KPM PKH digraduasi atau dicoret dari daftar penerima PKH karena tak memenuhi syarat, juga wewenang Kemensos.
"Jadi, bukan caleg, korkab, korcam, kordes atau pendamping yang berhak mencoret penerima PKH," katanya.
Dengan demikian, politikus muda dari Kecamatan Manyar ini mengimbau kepada KPM PKH jangan mau ditakut-takuti caleg atau penyelenggara PKH.
"Sekali lagi saya katakan, PKH itu wewenang pemerintah pusat. Wewenang Kemensos," tegasnya.
Syahrul meminta kepada KPM PKH jika ada oknum penyelenggara PKH yang mengajak untuk mendukung caleg tertentu, jangan takut melapor.