Qodir menandaskan, untuk penundaan pembayaran program UHC tahun 2023 di tahun 2024, telah dikomunikasikan dengan pihak BPJS.
"BPJS tidak mempersoalkan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam rapat anggaran antara badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan TAPD Gresik Senin (9/10/2023), dilakukan penundaan. Sebab, postur pendapatan dan belanja pada tahun 2024 yang disampaikan oleh TAPD dengan nota keuangan APBD 2024 yang disampaikan wakil bupati saat rapat paripurna tidak sama.
"Kami minta agar disesuaikan dulu antara pendapatan dan belanja," katanya.
Rapat lanjutkan, kata Qodir dijadwalkan kembali akan digelar pada hari Kamis (12/10/2023).
"Materi rapat lanjutan di antaranya, membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). TAPD janji akan mengajak ahli untuk mengkaji potensi riil pendapatan," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News