Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor KPU Jatim saat menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye, serta dana kampanye , Senin (9/10/2023). Kegiatan yang dihadiri stakeholder, perwakilan 18 partai politik, dan perwakilan 13 calon anggota DPD di Jawa Timur itu dilakukan menjelang dilaksanakannya tahapan kampanye .

Ketua Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.

Mengawali paparan, anggota Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan, menjelaskan dalam waktu dekat peserta wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.

“Untuk pasangan calon akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 hingga 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3-27 November 2023,” paparnya.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

Terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.

“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” tuturnya.

Sedangkan untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar  Rp750 juta. 

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024

Dari kelompok ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp1,5 miliar, dan yang terakhir dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, untuk DPD dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah paling besar Rp1,5 miliar..

Selanjutnya, Anggota Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan Nomor 15 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, Jatim membutuhkan peran banyak pihak. 

“Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Sebagai contoh, Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.

"Ke depan akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," kata Gogot.

Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi menurut dia terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta dinas kominfo.

Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar

“Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” pungkasnya.

Selanjutnya, diskusi yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dipandu langsung oleh Gogot. Diikuti seluruh peserta rakor, Jatim banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK, dukungan stakeholder terkait mengenai fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, hingga peraturan dan kebijakan terkait larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO