GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Zauji, menyatakan pihaknya telah menghentikan produksi PT Putro Lingkungan Indonesia (PLI), pabrik batako, dan paving, di Dusun Terong Bangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme.
Penghentian yang dilakukan DLH Gresik merupakan dampak demo warga sekitar yang protes polusi limbah pabrik, udara maupun debu.
BACA JUGA:
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
"Setelah adanya demo warga, operasional perusahaan langsung kami hentikan," kata Zauji kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11/2023).
Ia menyatakan, tindakan dari DLH Gresik menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan warga Terong Bangi, Kepala Desa Kandangan, Muspika Cerme, dan pihak perusahaan.
"Ada tiga kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan itu," ujarnya.
Zauji menegaskan, ketiga kesepakatan isinya, pertama, produksi PT PLI harus dihentikan. Kedua, perbaikan alat pembuangan limbah PT PLI. Ketiga, menunggu hasil laboratorium baku mutu.
"Jika sudah selesai perbaikan alat pembuangan limbah, harus dilakukan trial (uji coba)," tuturnya.
Saat masa percobaan, ia menyebut semua pihak terkait diundang untuk menyaksikan, mulai perwakilan warga tokoh pemuda, tokoh masyarakat, muspika, pemerintahan desa, dan instansi terkait.
"Wajib menguji kualitas udara, parameter udara, dan debu yang keluar dari limbah produksi PT KLI," ucapnya.
Zauji menyatakan, pascapenghentian operasioanal PT KLI, DLH Gresik terus melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan PT KLI tetap produksi atau tidak pasca putusan penghentian produksi.