Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Akan Melawan, Abraham Samad Cukur Gundul Abraham Samad ketika cukur gundul di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.

"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus , Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berarti Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip kabar24bisnis.com. 

Yang menarik, mantan Ketua Abrahaman Samad langsung melakukan cukur gundul saat aksi bersama di Gedung Merah Putih Jakata, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut ia lakukan secara bersama-sama sebagai aksi dukungan terhadap kepolisian untuk terus mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Lalu bagaiamana reaksi terhadap yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Tampaknya piihak Firli tak bisa menerima dengan penetapan tersangka itu.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," tegas kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya dikutip detik.com.

Ian Iskandar mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya 

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO