SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan dua pengedar yang menyimpan pil koplo sebanyak 41.000 butir.
Keduanya, diduga merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
- Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Ferdian mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AS (32) dan AM (34).
“Tersangka AS, ditangkap saat akan transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” kata Risky, saat dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (26/11/2023).
Saat itu, polisi langsung menggeledah AS dan menemukan ribuan pil koplo siap dikirim ke pelanggan.
Pengedar tersebut mengaku, mendapatkan pil koplo itu dari seseorang yang berinisial AM.
“Tersangka AS saat itu ketahuan membawa empat ribu butir pil koplo yang ditaruh di dalam sebuah botol. Perannya sebagai kurir,” ujar dia.
Lantas, petugas menyuruh AS untuk mengantarkan barang haram itu, menuju ke rumah temannya.
Selain menangkap pelaku berinisial AM, petugas juga menemukan 41.000 pil yang siap edar.