![Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya](/images/uploads/berita/700/789c1c79ed46f78a940f1107183e898e.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan UMP atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dari seluruh kenaikan UMP, tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
BACA JUGA:
- Tingkatkan Kolektabilitas Program, BPJS Kesehatan Mojokokerto Optimalkan Kader JKN
- Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
- Pj Gubernur Jatim Dorong BPJS Kesehatan Wujudkan UHC dan Tingkatkan Kualitas Layanan
- Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Karena besaran UMP di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti UMP di setiap provinsi.
“Penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama," ucapnya.
Berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan: