SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua Satpol PP Kota Surabaya hingga mengalami luka saat demo buruh pabrik beberapa waktu lalu, kini polisi mengambil langka edukatif.
Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri.
Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pengeroyokan apabila menyerahkan diri, akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan kasatreskrim disaat giat pers rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
"Satu pelaku inisial RTPAP (26). Menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke Mako, dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Menurut Hendro, dari usaha para pelaku berinisial RTPAP itu, kepolisian menerapkan sanksi wajib lapor.
Kendati demikian, RTPAP masih berstatus sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 KUHP, tentang tindak perkara kekerasan.
"Karena adanya permohonan, tersangka yang bersangkutan inj dikenakan wajib lapor 2 hari dalam seminggu," paparnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Menurutnya, untuk tersangka lain masih dilakukan penyelidikan dan proses hukum masih berlanjut.
"Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyelidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing - masing tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Hendro.
Hendro juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku pengeroyokan.
Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
"Sudah kita kantongi identitas para tersangka, proses hukum masih berlanjut, dan dipastikan tersangka lebih dari satu orang," tutup Hendro. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News