Residivis! Maling Konter HP di Ponggok Blitar Gagal Nikmati Hasil Curiannya

Residivis! Maling Konter HP di Ponggok Blitar Gagal Nikmati Hasil Curiannya Polres Blitar saat konferensi pers kasus pencurian konter HP di Kecamatan Ponggok.

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Pencuri yang menggasak konter handphone di Desa Pojok, Kecamatan , Kabupaten , Rabu (13/122023) lalu, berhasil diringkus. 

Pelaku pencurian konter handphone itu adalah Tri Idamanto (40), warga Bence Kecamatan Garum, Kabupaten

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI

Kapolsek AKP Sujarwo menuturkan pelaku adalah residivis. Sebelumnya ia sudah pernah dibui karena melakukan aksi pencurian serupa. 

"Pelaku berhasil diamankan hanya selang beberapa hari setelah melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone di Desa Pojok Kecamatan ," terang Sujarwo, Rabu (20/12/2023). 

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian itu berawal saat pelapor menutup dan mengunci pintu depan dan belakang konternya. 

Baca Juga: Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?

Sedangkan di dalam konter terdapat handphone, baik dagangan maupun milik orang yang diservice. 

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 09.00 WIB saat membuka konter, pelapor terkejut melihat pintu ruko bagian belakang terbuka dan pintu gerendelnya rusak," imbuhnya. 

Selanjutnya pelapor mengecek ke belakang dan didapati bagian belakang ruko yang dindingnya terbuat dari asbes sudah dalam keadaan jebol.

Baca Juga: Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan

Selanjutnya pelapor mengecek barang miliknya dan ternyata telah ada yang hilang, yaitu handphone sebanyak 13 buah berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp4.000.000. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek

"Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," tuturnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hendak menjual handphone hasil curiannya itu melalui media sosial. Namun belum sempat mendapatkan untung dari harik kejahatannya ia keburu diringkus polisi.

Baca Juga: Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku

Tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO