Ringkasan Berita
- Seorang tukang becak bernama Muhammad Cholil (52) ditangkap polisi saat sedang ngopi di warung STK Jetis Wetan, Surabaya, pada 1 September 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah ia membobol rumah di Wonocolo dengan melompati pagar dan mencuri satu sepeda Polygon serta dua tabung elpiji senilai Rp3 juta.
- Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV dari lokasi kejadian, yang kemudian ditunjukkan kepada warga sekitar untuk memudahkan penangkapan.
- Polisi mengamankan sepeda curian dan becak yang digunakan pelaku, serta menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atas tindak kejahatannya tersebut.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Muhammad Cholil (52), seorang tukang becak asal Desa Kali Dawu, Kecamatan Rudoyo, Blitar, ditangkap polisi saat sedang menikmati kopi di warung STK Jetis Wetan pada Selasa (1/9/2026).
Ia ditangkap lantaran terbukti membobol rumah milik Wiwit Apritiya Normi yang berlokasi di Jl. Margorejo Masjid, Wonocolo, Surabaya, yang sering ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Aksi tersebut dilakukan Cholil dengan cara melompati pagar rumah korban pada Senin (31/8/2026) pukul 03.30 WIB. Ia mengambil satu unit sepeda Polygon dan dua tabung elpiji yang ditaksir senilai Rp3 juta. Lantas Wiwit langsung melapor ke Polsek Wonocolo di hari yang sama, setelah menyadari sepeda dan elpijinya raib.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widhi, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut.
"Benar ada pemilik rumah di Margerejo melaporkan bahwa barang barangnya hilang. Dan aksi pembobolan rumah terekam CCTV sehingga bisa teridentifikasi pelaku dan berhasil kita tangkap," ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Tim Opsnal Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya langsung menemukan lokasi pelaku pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang nongkrong di warung STK Jetis Wetan.
"Pelaku ditangkap pada siang itu juga, warga sekitar mengetahui identitas pelaku saat anggota Opsnal Reskrim menujukan rekaman CCTV, dan memudahkan kami untuk menangkapnya," tambah Widi Haryoko
Dari penangkapan tersebut, Polsek Wonocolo mengamankan 1 unit sepeda Polygon dan becak yang digunakan sebagai sarana angkutan hasil pencurian. Polsek Wonokromo menjerat pelaku dengan pasal perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, ancaman hukumam maksimal 5 tahun. (msn)










