Polsek Wonocolo Surabaya Bekuk Pasutri yang Kompak Jual Motor di Medsos Hasil Penipuan

Ringkasan Berita
  • Pasangan suami istri asal Lampung ditangkap Polsek Wonocolo Surabaya karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Genio milik kenalan dari Telegram.
  • Modus operandi dengan meminjam motor korban atas alasan membeli makanan, kemudian membawa kabar kendaraan dan menjualnya melalui marketplace Facebook seharga Rp3,75 juta.
  • Korban mengenal tersangka melalui aplikasi Telegram setelah tersangka mengaku membutuhkan pekerjaan dan meminta bantuan mencarikan kerja.
  • Polisi mengamankan barang bukti termasuk STNK motor, telepon genggam, uang tunai Rp63 ribu, dan helm, dengan total kerugian korban sekitar Rp18 juta.
  • Kedua tersangka berinisial AIM (18) dan DFA (20) berdomisili di rumah kos di Jalan Bendul Merisi, Surabaya, saat melakukan aksi penipuan tersebut.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi Telegram, lalu menjualnya melalui marketplace Facebook.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM alias Ciya (18) dan DFA (20), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bendul Merisi, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun, setelah kendaraan diberikan, motor tersebut justru dibawa kabur dan tidak pernah dikembalikan.