Ringkasan Berita
- Polisi Surabaya menangkap DAP (26) atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX milik temannya, ATR (25), yang terjadi pada 28 April 2026 di Wonocolo.
- Tersangka menggelapkan motor dengan alasan meminjam untuk membeli makanan, tetapi kemudian menjualnya ke penadah di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, seharga Rp7,2 juta.
- Uang hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk mabuk, judi online, membayar kos, dan berfoya-foya, dengan alasan sakit hati atas perkataan korban yang selalu menuduhnya tidak punya uang.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan setelah pelaku terdeteksi di wilayah Wonocolo dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan oleh Polsek Wonocolo.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap DAP (26), warga Pakis, atas kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Penangkapan dilakukan setelah tersangka menggelapkan motor jenis Yamaha NMAX milik ATR (25) pada 28 April 2026.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widi, menjelaskan kronologi kasus bermula saat tersangka meminta korban menjemputnya di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Setelah bertemu, korban diajak ke kos tersangka di Wonocolo. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka meminjam motor korban dengan alasan membeli makanan, namun kemudian menjualnya kepada penadah di Bungurasih senilai Rp7,2 juta.
“Pelaku berhasil terdeteksi di wilayah Wonocolo, penangkapan tidak mengalami perlawanan. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Haryoko, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mabuk, berjudi online, membayar kos, serta berfoya-foya. diungkapkan pula alasan menggelapkan motor, yakni sakit hati atas perkataan korban.
“Saya jengkel atas kata-katanya yang selalu menuduh saya tidak punya uang,” ucap tersangka.
Polsek Wonocolo menjerat tersangka dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rus/mar)










