KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur akhirnya mengevakuasi tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka ke Balai Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Kamis (25/1/2024).
Monumen berbobot sekitar 3,5 ton dan diperkirakan berasal pada era Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri, itu dievakuasi oleh petugas gabungan dari BPK Wilayah XI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, perangkat Desa Kayunan, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), dan pemerhati budaya beserta warga.
BACA JUGA:
Pamong Budaya I BPK wilayah X Jawa Timur, Albertus Agung Widi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya memang mendampingi upaya evakuasi tugu tapal batas yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, DK4, dan pemerhati budaya.
"Untuk saat ini kita upayakan pengamanan terlebih dulu. Karena lokasi, dimana ditemukan tugu tapal batas dan benda-benda cagar budaya lainnya tersebut adalah milik warga yang tanahnya dijual untuk tanah urug," ujarnya kepada awak media.
Sejak ditemukannya benda cagar budaya ini, kata Widi, proses penggalian tanah urug dihentikan, "Untuk selanjutnya, kami belum ada rencana ekskavasi di lokasi ditemukan tugu tapal batas tersebut."
Sementara itu, Ketua DK4, Imam Mubarok, mengatakan bahwa upaya evakuasi tugu tapal batas dari lokasi awal ke Balai Desa Kayunan dalam rangka penyelamatan. Sebab, posisi tugu tapal batas tersebut berada di tanah yang miring.